Syarat dan Dokumen Pelayanan
Syarat dan Dokumen Pelayanan Dafduk
KARTU KELUARGA
KTP
PINDAH DATANG TERCECER
KIA
KARTU KELUARGA
- Materai 10.000
- KK Asli
- Fotokopi KTP salah satu anggota keluarga
- KTP asli yang bersangkutan jika yang diubah adalah nama, tempat taggal lahir, agama, alamat, dan status perkawinan.
- Fotokopi data dukung untuk data yang diubah misal: Status Pendidikan melampirkan ijazah terakhir, Status perkawinan mencantumkan fotokopi akta nikah/cerai legalisir, nama: fotokopi akta kelahiran.
- Bagi KK biru, wajib melampirkan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir untuk penggantian status KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT
- KK Asli
- Akta kematian atau SKPWNI dari Capil
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek Setempat (Pengantar bisa didapatkan di Balai Desa Biting)
- Fotokopi KK jika ada
- Fotokopi KTP pemohon
- Bagi KK biru, wajib melampirkan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir untuk penggantian status KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT
- KK Asli
- Fotokopi salah satu anggota keluarga
- Bagi KK biru, wajib melampirkan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir untuk penggantian status KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT
KTP
- Fotokopi KK
- Materai 10.000
- KK Asli
- KTP Asli pemohon yang ingin diganti data
- Fotokopi data dukung untuk data yang diubah misal: Status perkawinan mencantumkan fotokopi akta nikah/cerai legalisir, nama: fotokopi akta kelahiran.
- Bagi KK biru, wajib melampirkan fotokopi buku nikah yang telah dilegalisir untuk penggantian status KAWIN menjadi KAWIN TERCATAT
- KTP Asli yang rusak
- Fotokopi KK
- Surat keterangan kehilangan dari Polsek Setempat (Pengantar bisa didapatkan di Balai Desa Biting)
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP jika ada
PINDAH DATANG TERCECER
- KTP Asli
- KK Asli
- Fotokopi Akta nikah/cerai legalisir
- Alamat tujuan
- KTP Asli
- SKPWNI dari tempat asal
- KK lama atau biodata dari Kecamatan asal
- Fotokopi surat nikah/cerai legalisir
- Materai 10.000 6 buah
- KK yang akan ditumpangi
- Foto 4 x 6 4 lembar
- Surat keterangan kelahiran dari Fasilitas Kesehatan untuk anak-anak atau SPTJM untuk yang sudah dewasa (SPTJM Bisa didapatkan di Balai Desa)
- Akta kelahiran jika ada
- Fotokopi surat nikah legalisir jika ada atau pernyataan belum pernah menikah dari KUA Setempat (Surat keterangan bisa didapatkan dari Balai Desa)
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KK orang tua jika tidak satu KK
- KTP Asli
- KK Asli
- Fotokopi akta nikah/cerai legalisir
- Alamat tujuan
- KTP Asli
- KK Asli
- Fotokopi akta nikah/cerai legalisir
- Alamat tujuan
KIA
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP Orang tua
- Foto 4×6 2 lembar bagi yang usia lebih 5 tahun
- Surat kehilangan KIA dari Polsek Setempat (Pengantar bisa didapatkan di Balai Desa)
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP Orang tua
- Foto 4×6 2 lembar bagi yang usia lebih 5 tahun
- KIA Rusak
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KK
- Fotokopi KTP Orang tua
- Foto 4×6 2 lembar bagi yang usia lebih 5 tahun
- KIA Asli
- Fotokopi akta kelahiran
- Fotokopi KK yang sudah diubah yang baru
- Fotokopi KTP Orang tua
- Foto 4×6 2 lembar bagi yang usia lebih 5 tahun
Syarat dan Dokumen Pelayanan Catatan Sipil
- Surat keterangan kelahiran dari Fasilitas Kesehatan atau SPTJM untuk yang lahir di rumah (khusus untuk yang sudah dewasa)
- KK Asli bagi yang belum tercantum di KK
- Fotokopi KK orang tua jika berbeda KK
- Fotokopi KTP orang tua (Untuk yang orang tuanya sudah meninggal bisa diganti Akta kematian, jika belum memiliki bisa membuat terlebih dahulu atau menggunakan SPTJM dengan melampirkan materai 10.000)
- Fotokopi akta nikah/cerai legalisir (Bagi orang tuanya yang sudah tidak memiliki akta nikah bisa diganti dengan SPTJM Suami Istri)
- Fotokopi KTP 2 orang saksi kelahiran
- KK Asli
- KTP Jenazah
- KTP suami/istri untuk penggantian status perkawinan
- Surat Keterangan Kematian dari Fasilitas Kesehatan jika ada
- Fotokopo KTP 2 orang saksi
- KK Asli jika rusak dan pembetulan, fotokopi Akta jika hilang (jika ada)
- Surat kehilangan dari Polsek jika Akta hilang (Pengantar bisa didapatkan dari Balai Desa)
- Fotokopi KTP dan KK yang bersangkutan (jika sudah dewasa)
- Fotokopi KTP Orang tua
- Surat keabsahan dari Capil terkait jika Akta tidak diterbitkan dari Kabupaten Wonogiri